Tampilkan postingan dengan label Kolonial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolonial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2015

Benarkah Indonesia Pernah Dijajah Belanda Selama 350 Tahun?

Diposting oleh Pernak Pernik Sejarah di 18.41 0 komentar
"Belanda yang (konon) pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun" Mitos ini agaknya perlu dibongkar dan dikritisi sehingga ada pelurusan sejarah bagi bangsa ini. Sebab, selama berpuluh tahun kita telah dicekoki dengan informasi yang tak jelas, bahkan tak bisa dipertanggungjawabkan secara historis maupun akademis.

Entah siapa yang mengawali, tetapi kita kebanyakan turut larut dalam opini tentang mitos penjajahan Belanda di negeri ini. Selama berpuluh tahun para pelajar dan mahasiswa mempelajari tentang penjajahan bangsa-bangsa Eropa atas Indonesia lewat mata pelajaran Sejarah. Bahkan dalam teks pidato para pejabat, saat peringatan kemerdekaan, selalu terungkap adanya penjajahan Belanda selama 350 tahun di Indonesia. Ironisnya, pemerintah sendiri tak merasa risih dengan doktrin yang menyatakan bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun.

Jika kita membuka kembali catatan sejarah, hitungan (angka) yang menyatakan Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun diduga berawal dari awal kedatangan Belanda ke negeri ini. Armada laut Belanda dipimpin Cornelis de Houtman memang tiba pertama kali di Banten tahun 1595. Dari sinilah angka 350 tahun itu awalnya diperoleh. Tentu dengan melakukan pengurangan ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tahun 1945. Secara matematis, siapapun tahu jika 1945-1595 = 350.

Tetapi momen tersebut jelas tidak bisa dijadikan referensi awal penjajahan Belanda atas wilayah Indonesia. Sebab kedatangan para pedagang avonturir milik perseroan dagang di Amsterdam (Belanda) itu, adalah untuk berniaga. Terutama niaga rempah-rempah yang sangat dibutuhkan di Eropa. Setelah mendapatkan barang-barang yang diperlukan dalam jumlah besar, rombongan Houtman kembali ke negerinya di Belanda sekitar tahun 1597.

Sampai di sini, jelas belum ada yang namanya kolonialisme atau penjajahan. Karena yang terjadi adalah hubungan perniagaan antara masyarakat pribumi dengan pedagang Belanda. Persoalan baru muncul kemudian, setelah gerombolan maskapai perdagangan Belanda lainnya datang dalam jumlah lebih besar secara bertahap, yang akhirnya menimbulkan persaingan tidak sehat sesama mereka. Untuk menjaga meluasnya persaingan dagang, sebanyak 17 kongsi dagang Belanda membentuk Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) tahun 1602.

Tujuannya, menguasai perdagangan rempah-rempah maupun hasil-hasil bumi lainnya di sejumlah kerajaan yang mereka anggap sebagai wilayah Imperium Neerlando Indicium atau Hindia Belanda dengan menghalalkan segala cara. Jelas saja, kerakusan VOC mendapat perlawanan kaum pribumi yang merasa kelangsungan kepentingannya mulai terancam (Sartono; 1987: 71).

Sejarah Indonesia mencatat, Raja-raja di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lain-lain memang tak mampu menghadapi kompeni Belanda. Tetapi bukan berarti hal itu telah menjadi legitimasi Belanda sebagai penjajah Indonesia. Sebab ketika para Raja-raja yang terganggu kepentingannya itu bertarung melawan Belanda, mereka hanya mewakili kerajaannya masing-masing. Belum memikirkan kepentingan dan eksistensi bangsa Indonesia secara kolektif. Karena bangsa dan negara Indonesia ketika itu juga belum ada secara de fakto maupun de yure.

Apakah perlawanan Sisingamangaraja XII di Tapanuli, Sultan Ageng Tirtayasa di Banten atau perlawanan Sultan Agung di Mataram dan Sultan Hasanuddin di Makkasar telah representatif mewakili bangsa Indonesia secara nasional? Tentu tidak! Karena masing-masing kerajaan itu hanya mempertahankan eksistensi wilayahnya sendiri-sendiri agar tidak dikuasai kolonialisme Belanda. Artinya, negara Indonesia belum ada ketika Raja-raja yang pernah eksis di wilayah Indonesia sekarang, bangkit melawan Belanda. Dan, tidak semua pula wilayah Indonesia sekarang merupakan wilayah kekuasaan Hindia Belanda pada masa lalu.

Meskipun Belanda telah berkuasa atas sebagian besar kerajaan-kerajaan tradisional tersebut, masih banyak wilayah-wilayah bebas di Indonesia sekarang yang tidak dikuasai Belanda. Terutama kerajaan-kerajaan kecil di pesisir Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia bagian Timur. Buktinya, kita tak pernah mendengar ada kerajaan di Papua (Irian) yang pada jaman VOC berkuasa, yang ikut melawan Belanda.

Prof Mr GJ Resink, Sejarawan Universitas Indonesia keturunan Belanda, juga pernah membantah, bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun. Menurut Guru Besar Sejarah Indonesia kelahiran Yogyakarta tahun 1911 ini, penjajahan Belanda yang dikatakan selama 350 tahun menguasai Kepulauan Indonesia sebenarnya tidak lebih dari mitos politik belaka yang tidak bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah (Asvi Warman Adam, 2007: 12).

Karena itulah, secara tegas dan tanpa tedeng aling-aling, kita harus mengoreksi dan mensosialisasikan bahwa bangsa dan negara Indonesia tidak pernah dijajah oleh negara mana pun apalagi oleh Belanda selama 350 tahun. Karena yang mereka kuasai adalah kerajaan-kerajaan yang pernah eksis di wilayah Indonesia sekarang. Itu pun, tak boleh digeneralisasi secara kolektif 350 tahun. Sebab kerajaan-kerajaan tersebut tidak ditundukkan dalam waktu yang bersamaan. Tetapi secara berturut-turut selama dalam waktu kurang lebih 300 tahun.


Secara resmi, negara Republik Indonesia sendiri baru terbentuk sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Jika terbentuknya saja baru tahun 1945, lantas kapan pula Belanda pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun?

Cultuur Stelsel

Diposting oleh Pernak Pernik Sejarah di 18.15 0 komentar

Pada tahun 1830 pada saat pemerintah Hindia Belanda hampir bangkrut setelah terlibat Perang Diponegoro 1825-1830, dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), ongkos imperialisme Belanda secara semena-mena diletakkan di atas pundak Jawa-Madura melalui Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa antara 1830-1870. Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa. Cultuurstelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut. Untuk mendorong keberhasilan sistem ini di tiap wilayah desa, kepala desa juga mendapatkan komisi atau persentase dari hasil cultuurstelsel (tanam paksa) ini. Sistem ini tidak diberlakukan pada desa-desa perdikan (desa bebas pajak) karena kewajiban khusus dari kekuasaan feodal seperti mengurus makam dan memelihara pesantren.
Beberapa perubahan sosial yang terjadi akibat sistem tanam paksa yang ditemukan oleh Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi (peny):1984) Edi Cahyono (1991) dan Rajagukguk (1995) adalah: Pertama, pengambil alihan tanah penduduk menjadi kepemilikan desa telah melahirkan petani rumah tangga dengan kepemilikan tanah pertanian yang kecil. Para petani kecil ini masih dibebani dengan kerja tambahan tersebut sehingga tidak dapat mengembangkan diri meski mempunyai tanah garapan yang dapat mereka wariskan kepada keturunan mereka. Kedua, kewajiban-kewajiban kerja dan kewajiban penanaman tersebut telah mendorong kelahiran penduduk yang cepat di kalangan petani untuk menurunkan beban kerja keluarga. Ketiga, sementara itu, secara politik sistem ini juga telah menghidupkan pemerintahan Desa menjadi struktur pemerintahan efektif mengontrol administrasi kewilayahan dan penduduk. Sistem ini juga menjadikan kepemimpinan di wilayah Jawa menjadi sangat otoriter. Keempat, Masyarakat petani mulai memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertahan hidup dengan mempekerjakan perempuan dan anak-anak mereka. Lahan pekarangan secara teori memang tidak dihitung pajaknya. Kelima, Sistem tanam paksa telah menutup peranan ekonomi kalangan swasta untuk tumbuh dan berperan baik dari kalangan priayi, tionghoa, arab maupun golongan pengusaha Belanda sendiri. Keenam, Tanam paksa juga telah melahirkan pengistilahan baru dalam lapisan-lapisan di masyarakat petani. Istilah-istilah kuli kenceng (kewajiban penuh kerja bakti), kuli setengah kenceng (tidak bertanggung jawa penuh) telah menggantikan istilah numpang dan sikep. Sebab, semua pemilik tanah wajib menjalankan kerja bakti di tanah-tanah cultuurstelsel. Dengan demikian tanam paksa telah mentransformasi beberapa penduduk menjadi kuli/buruh (Prisma:1991) .
Tanam paksa adalah era paling eksploatatif dalam praktek ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.

Nama  : Al – Donna Zhara Khairani
NIM    :114284015

Kelas   : A

Kamis, 19 Maret 2015

Revolusi Industri

Diposting oleh Pernak Pernik Sejarah di 09.46 0 komentar


Revolusi industri bukanlah suatu proses yang terjadi secara mendadak, melainkan melalui proses sejarah yang tejadi sebelumnya.
Pengertian Revolusi Industri merujuk pada 2 hal yakni:

  1. Perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai. Revolusi Industri telah mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan mesin.
  2. Revolusi Industri ditandai dengan akibat-akibatnya yang revolusioner dalam kehidupan ekonomi, politik dan sosial.

Bagaimana keadaan sosial ekonomi di Inggris maupun Eropa pada umumnuya sebelum revolusi industri? Pada abad pertengahan, kehidupan di Eropa diwarnai oleh sistem feodalisme yang mengandalkan sektor pertanian, lazim disebut Latifundia (pertanian tertutup) Hubungan perdagangan antara Eropa dengan dunia Timur (Timur Tengah dan Asia lainnya) tertutup setelah perdagangan di Laut Tengah dikuasai oleh para pedagang Islam abad ke 8 sampai abad ke 14.
Dengan meletusnya perang salib (1096-1291) hubungan Eropa dengan dunia Timur hidup kembali. Muncul kota-kota dagang antara lain Geonoa, Florence dan Venesia yang semula menjadi pusat pemberangkatan pasukan salib ke Yerusalem. Lahirnya kembali kota-kota dagang diikuti oleh munculnya kegiatan industri rumahan (home industry). Dari kegaitan ini terbentuklah Gilda yaitu perkumpulan dari pengusaha sejenis yang mendapat monopoli dan perlindungan usaha dari pemerintah. Gilda hanya memproduksi jika ada pesanan dan hanya satu jenis barang yang diproduksi misalnya gilda roti, gilda sepatu, gilda senjata dan lain-lain.
Sejak tahun 1350 (abad 14) muncul organisasi perserikatan kota-kota dagang di Eropa utara yang disebut Hansa. Tujuan pembentukan hausa adalah untuk bersama-sama melindungi usaha perdagangan didukung oleh armada laut dan pasukan sendiri.
Latar belakang yang mendorong munculnya revolusi industri di Inggris yaitu:
I.              Faktor Ekstern:
  1. Terjadinya revolusi ilmu pengetahuan abad 16 dengan munculnya para ilmuwan seperti Francis Bacon, Rene Descartes, Galileo Galilei, Copernicus, Isaac Newton dan lain-lain. 
  2. Ditunjang adanya lembaga-lembaga riset yaitu: 
    •  The Royal Society for Impjroving Natural Knowledge 
    • The Royal Society of England (1662)
II.              Faktor Intern:
1.      Keamanan dan politik dalam negeri yang mantap
2.      Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari masyarakat kaya dan pemilik modal
3.      Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur
4.      Inggris, memiliki jajahan yang luas
5.      Kaya akan sumber alam antara lain batubara (cokes) dan biji besi yang tinggi mutunya.
6.      Mulai muncul paham ekonomi liberal
7.   Munculnya revolusi agraria yaitu perubahan sangat cepat dalam penataan tanah dengan berlakunya metode baru dalam pertanian yaitu dengan
·         pemagaran dan pengelolaan yang terus- menerus
·         pemupukan
·         Irigasi
8.      Pada abad 17 berkembanglah dunia pelayaran dan perdagangan. Di Inggris banyak berdiri kongsi dagang seperti : EIC, Virginia Co, Plymouth Co dan Massachussets Bay Co.
Revolusi industri di Inggris digerakkan oleh para inovator/penemu teknologi yaitu mesin, tenun, mesin uap dan alat transportasi antara lain melalui tokoh-tokoh sebagai berikut:
1.      John Kay menemukan kumparan terbang tahun 1733
2.      James Hargreaves menemukan alat pemintal disebut “Spinning Jenney” tahun 1765. Jenney adalah nama isterinya.
3.      Richard Arkwright dan John Kay menemukan alat tenun yang dapat
bekerja secara otomotif pada tahun 1769.
4.      Edmund Cartwright menemukan alat tenun dengan tenaga uap tahun 1785
5.      James Watt menemukan mesin uap yang dipatenkan pada tahun 1796. Atas hasil temuannya James Watt sering digelari sebagai Bapak revolusi industri walaupun sebenarnya penemuannya merupakan penyempurnaan dari mesin uap hasil penemuan Thomas New Comen tahun 1712
Penemuan berikutnya tidak hanya di bidang mesin produksi tekstil saja tetapi juga alat transporttasi darat, laut dan udara, elektronika yaitu pesawat telepon, telegraph dan radio serta bidang kimia. Penemuan tidak hanya di Inggris melainkan juga merambah ke negara lain seperti Perancis, Italia, Belanda, Jerman, Amerika Serikat dan seterusnya.
Untuk sampai pada tingkat industri modern, pembuatan barang-barang dimulai dari tingkat kerajinan yang secara bertahap berkembang sebagai berikut:
a.       Domestic sistem (kerajinan rumah tangga), ciri-cirinya adalah:
·         pengrajin membuat barang-barang di rumah masing-masing dan dikerjakan secara manual.
·         menggunakan alat produksi yang masih trasidional milik sendiri.
·         hasil produksi dijual kepada pengusaha
b.      Industri manufaktur
·         pekerja bekerja di rumah majikan dengan alat produksi yang masih digerakkan
·         dengan tenaga manusia
·         jumlah pekerja sekitar 10 orang
·         rumah majikan berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja sekaligus tempat berjualan.
c.       Factory sistem
·         memproduksi barang-barang secara masal menggunakan mesin
·         tempat berproduksi di kawasan industri terpisah dengan tempat tinggal dan tempat penjualan barang
Industrialisasi berkembang pesat di Inggris buktinya jika pada abad 17 Inggris mengimpor bahan katun dari India yang disebut Kaliko maka setelah revolusi industri India berbalik mendatangkan kain buatan Inggris. Pada tahun 1851 ratu Victoria membuka pameran mesin-mesin.
Dampak revolusi industri bagi umat manusia terasa dalam berbagai bidang, yaitu :
a.         Munculnya industri secara besar-besaran.
b.        Peningkatan mutu hidup, hidup menjadi lebih dinamis, manusia bisa menciptakan berbagai produksi untuk memenuhi kebutuhannya.
c.         Harga barang menjadi murah.
d.        Meningkatnya urbanisasi ke kota-kota industri
e.         Berkembangnya kapitalisme modern
f.         Golongan kapitalis mendesak pemerintah untuk menjalankan imperialisme modern.
Kapitalisme merupakan aliran di bidang ekonomi yang berpendapat bahwa untuk meningkatkan pendapatan perlu ditunjang dengan jumlah modal/kapital yang banyak yang ditanamkan dalam berbagai usaha. Pada kapitalisme kuno, kapitalis (pemilik modal) yang kaya raya hanya merupakan pedagang perantara yang berkembang misalnya di Italia antara abad XIII – XIV di kota-kota dagang seperti Venesia, Genoa dan lain-lain. Kapitalisme modern muncul sejak revolusi industri, kapitalis merupakan produsen dan sekaligus pedagang dan distributor.
Sebagai produsen mereka membutuhkan bahan mentah maupun bahan baku untuk industri serta pasar. Mereka mendesak pemerintah untuk mencari tanah jajahan guna memenuhi kebutuhan bahan mentah dan pasar tersebut sehingga lahirlah imperialisme modern.
Imperialisme berasal dari kata imperare artinya memerintah/menguasai. Daerah kekuasan disebut imperium. Imperialisme adalah paham yang bertujuan menguasai daerah lain untuk dijadikan wilayah kekuasaannya. Semakin luas daerah yang dikuasai semakin kuat dan masyhurlah negara dan rajanya. Imperialisme dibedakan menjadi imperialisme kuno dan modern.
Imperialisme kuno berlangsung sejak penjelajahan samudra oleh Spanyol dan Purtugis akhir abad15 dan 16 semboyan imperialisme kuno adalah “3G” gold (mencari kekayaan yang berupa emas), gospel (menyebarkan agama Nasrani), glory (kejayaan negara dan raja). Imperialisme modern berkembang sejak revolusi industri abad 18. Motivasi imperialisme modern bertumpu pada industrialisasi. Empat faktor pendorong imperialisme modern yaitu:
a.       berkepentingan dengan penanaman modal (investasi)
b.      memasarkan hasil industri
c.       memperoleh bahan baku
d.      kelebihan penduduk Eropa
Pelopor imperialisme modern yaitu Inggris disusul negara Eropa lainnya. Dampak negatif revolusi industri khususnya di Inggris adalah upah buruh yang murah menyebabkan timbulnya keresahan yang berakibat pada munculnya kriminalitas dan kejahatan.
Upaya untuk memperbaiki nasib buruh dan masalah sosial di Inggris melahirkan aliran sosialisme dan revolusi sosial yang ditandai dengan keluarnya undang-undang berikut ini:
1.      Catholic Emancipation Bill (1829) menetapkan hak yang sama bagi umat protestan dan katolik untuk menjadi pegawai negeri dan anggota parlemen . Sebelumnya berlaku Test Act sejak tahun 1673 yang melarang umat katolik menjadi pegawai negeri dan anggota Parlemen, sehingga mereka banyak yang pindah terutama ke Amerika
2.      Abolition Bill (1833) berisi penghapusan system perbudakan di daerah jajahan Inggris.
3.      Factory Act (1833) yang menetapkan:
a.       Anak-anak yang berusia 9 tahun tidak boleh dipekerjakan sebagai   buruh perusahaan dan tambang.
b.      Anak-anak di atas usia 9 tahun boleh bekerja 9 jam sehari dengan 2 jam mendapat pendidikan dari majikan.
Pada tahun 1842 muncul undang-undang yang melarang kaum wanita dan anak-anak untuk bekerja di perusahaan tambang. Mengapa demikian? karena keadaan yang menyedihkan seperti pada gambar 1.6 di samping mereka bekerja di lorong-lorong pertambangan yang gelap di bawah tanah dengan badan dirantai. Bekerja lebih dari 10 jam per hari dengan gaji rendah.
4.      Poor Law (1834) berisi pendirian rumah-rumah bagi pengemis dan penganggur agar tidak berkeliaran. Bantuan bagi yang berusia lanjut serta perawatan bagi penganggur dan pengemis yang cacat atau sakit.

Selasa, 24 September 2013

PERKEMBANGAN PENULISAN SEJARAH INDONESIA

Diposting oleh Pernak Pernik Sejarah di 09.10 0 komentar
Penulisan sejarah (historiografi) di Indonesia umumnya digolongkan kedalam tiga tahapan perkembangan yaitu historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi modern Indonesia. Dan setiap historiografi tersebut masing-masing memililiki ciri-ciri yang berbeda dan jenis yang dihasilkanpun berbeda.
Historiografi Tradisional
Historiografi tradisional adalah tradisi penulisan sejarah yang berlaku pada masa setelah masyarakat Indonesia mengenal tulisan, baik pada Zaman Hindu-Budha maupun pada Zaman Islam. Ada pada abad 4 M sampai abad 17 M. Hasil tulisan sejarah dari masa ini sering disebut sebagai naskah. Contoh Historiografi tradisional:
Babad Tanah Jawi, Babad Kraton, Babad Diponegoro, Hikayat Hang Tuah, Hikayat Raja-raja Pasai, Hikayat Silsilah Raja Perak, Hikayat Tanah Hitu, Kronik Banjarmasin, dsb.
Adapun ciri-ciri historiografi tradisional yaitu:
  1. Penulisannya bersifat istana sentris yaitu berpusat pada keinginan dan kepentingan raja. Berisi masalah-masalah pemerintahan dari raja-raja yang berkuasa. Menyangkut raja dan kehidupan istana.
  2. Memiliki subjektifitas yang tinggi sebab penulis hanya mencatat peristiwa penting di kerajaan dan permintaan sang raja.
  3. Bersifat melegitimasi (melegalkan/mensahkan) suatu kekuasaan sehingga seringkali anakronitis (tidak cocok)
  4. Kebanyakan karya-karya tersebut kuat dalam genealogi (silsilah) tetapi lemah dalam hal kronologi dan detil-detil biografis.
  5. Pada umumnya tidak disusun secara ilmiah tetapi sering kali data-datanya bercampur dengan unsur mitos dan realitas (penuh dengan unsur mitos).
  6. Sumber-sumber datanya sulit untuk ditelusuri kembali bahkan terkadang mustahil untuk dibuktikan.
  7. Dipengaruhi oleh faktor budaya masyarakat dimana naskah tersebut ditulis sehingga merupakan hasil kebudayaan suatu masyarakat.
  8. Cenderung menampilkan unsur politik semata untuk menujukkan kejayaan dan kekuasaan sang raja.

Banyak sejarawan yang awalnya sampai tahun 1960-an tidak mau menggunakan naskah-naskah tersebut sebagai sumber atau referensi karya ilmiah. Akan tetapi, pada perkembangannya karena melalui berbagai penelitian membuktikan bahwa bayak hal yang ditulis dalam naskah tradisional tersebut dapat terungkap pula dalam sumber-sumber sejarah yang lain maka mereka mulai menganggap bahwa naskah/ historiografi tradisional tersebut dapat pula dijadikan sumber atau acuan sejarah.
Historiografi Kolonial
Ada pada abad 17-abad 20 M. Historiografi kolonial merupakan historiografi warisan kolonial dan penulisannya digunakan untuk kepentingan penjajah.
Ciri-cirinya:
1. Tujuannya untuk memperkuat kekuasaan mereka di Indonesia. Jadi disusun untuk membenarkan penguasaan bangsa mereka terhadap bangsa pribumi (Indonesia). Sehingga untuk kepentingan tersebut mereka melupakan pertimbangan ilmiah.
2.      Selain itu semuanya didominasi untuk tindakan dan politik kolonial.
3.      Historiografi kolonial hanya mengungkapkan mengenai orang-orang Belanda dan peristiwa di negeri Belanda serta mengagung-agungkan peran orang Belanda sedangkan orang-orang Indonesia hanya dijadikan sebagai objek.
4.  Historiografi kolonial memandang peristiwa menggunakan sudut pandang kolonial. Sifat historiografi kolonial eropasentris.
5.      Ditujukan untuk melemahkan semanangat para pejuang atau rakyat Indonesia.
Seperti contohya: Orang Belanda menyebut ”pemberontakan” bagi setiap perlawanan yang dilakukan oleh daerah untuk melawan kekuasaan Belanda/ kekuasaan asing yang menduduki tanah airnya. Oleh Belanda itu dianggap sebagai ”perlawanan terhadap kekuasaannya yang sah sebagai pemilik Indonesia”. Seperti Perlawanan yang dilakukan oleh Diponegoro, Belanda menganggap itu sebagai ”Pemberontakan Diponegoro”.
Telah ada upaya untuk melakukan kritik terhadap beberapa tulisan orang Belanda seperti tulisan Geschiedenis van Nederlandsche-Indie (Sejarah Hindia Belanda) oleh Stapel yang dikritik J.C van Leur. Salah satu ungkapannya”jangan melihat kehidupan masyarakat hanya dari atas geladak kapal saja”, artinya jangan menuliskan masyarakat Hindia hanya dari sudut penguasa saja dengan mengabaikan sumber-sumber pribumi sehingga peranan pribumi tidak nampak sementara yang ada hanyalah aktivitas bangsa Belanda di Hindia.
Tetapi justru pendapat Stapel yang tenar di kalangan masyarakat Indonesia, salah satu pendapatnya yang masih dipercaya dan melekat dalam benak sebagian besar masyarakat Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia telah dijajah Belanda selama 350 tahun (1595-1545). Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia dijajah sejak tahun 1595 sewaktu Cornelis de Houtman berangkat dari negeri Belanda untuk mencari pulau penghasil rempah-rempah di dunia Timur. Dia sampai di Indonesia tahun 1596. Indonesia masih mengalami kekuasaan VOC (1602-1619), Inggris (1811-1816), Van den Bosh (1816-1830), Penghapusan Tanam Paksa(1830-1870), Liberalisme (1870-1900), Politik Etis (1900-1922), Sistem Administrasi Belanda (1922-1942), Jepang (1942-1945).
Historiografi Modern Indonesia/ historiografi nasional
Ada pada abad 20 M- sekarang. Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia maka masalah sejarah nasional mendapat perhatian yang relatif besar terutama untuk kepentingan pembelajaran di sekolah sekaligus untuk sarana pewarisan nilai-nilai perjuangan serta jati diri bangsa Indonesia. Ditandai dengan:
1.   Mulai muncul gerakan Indonesianisasi dalam berbagai bidang sehingga istilah-istilah asing khususnya istilah Belanda mulai diindonesiakan selain itu buku-buku berbahasa Belanda sebagian mulai diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
2.    Mulai Penulisan sejarah Indonesia yang berdasarkan pada kepentingan dan kebutuhan bangsa dan negara Indonesia dengan sudut pandang nasional.
3.      Orang-orang dan bangsa Indonesialah yang menjadi subjek/pembuat sejarah, mereka tidak lagi hanya sebagai objek seperti pada historiografi kolonial.
4.      Penulisan buku sejarah Indonesia yang baru awalnya hanya sekedar menukar posisi antara tokoh Belanda dan tokoh Indonesia.
5.   Jika awalnya tokoh Belanda sebagai pahlawan sementara orang pribumi sebagai penjahat, maka dengan adanya Indonesianisasi maka kedudukannya terbalik dimana orang Indonesia sebagai pahlawan dan orang Belanda sebagai penjahat tetapi alur ceritanya tetap sama.
Keadaaan yang demikian membuat para sejarawan dan pengamat sejarah terdorong untuk mengadakan ”Kongres Sejarah Nasional” yang pertama yaitu pada tahun 1957. Pada kongres kedua namanya diubah menjadi ”Seminar Nasional Sejarah”, membicarakan mengenai rencana untuk pembuatan sebuah buku sejarah nasional baru dengan harapan dapat dijadikan semacam buku referensi.
Oleh karena itu penulisan sejarah yang seharusnya adalah:
Sebuah penulisan yang tidak sekedar mengubah pendekatan dari eropasentris menjadi indonesiasentris, tetapi juga menampilkan hal-hal baru yang sebelumnya belum sempat terungkap.
2.      Penulisan sejarah dengan cara yang konvensional (yang hanya mengandalkan naskah sebagai sumber sejarah) yang bersifat naratif, deskriptif, kedaerahan, serta tema-tema politik dan penguasa diganti dengan cara penulisan sejarah yang kritis (struktural analitis)
3.      Menggunakan pendekatan multidimensional. Caranya yaitu dengan menggunakan teori-teori ilmu sosial untuk menjelaskan kejadiaan sejarah sesuai dengan dimensinya dengan menggunakan sumber-sumber yang lebih beragam daripada masa sebelumnya.
4.      Mengungkapkan dinamika masyarakat Indonesia dari berbagai aspek kehidupan yang kemudian dapat dijadikan bahan kajian untuk memperkaya penulisan sejarah Indonesia.
Sebagai contoh: Tulisan berjudul ”Pemberontakan Petani di Banten 1888” oleh Sartono Kartodirdjo, seorang sejarawan Indonesia pertama yang menggunakan metode multidimensional dalam penulisannya.
Penulisan sejarah Indonesia modern bertujuan untuk melakukan perbaikan dengan menggantiklan beberapa hal seperti:
1.      Adanya pandangan religio-magis serta kosmologis seperti tercermin dalam babad atau hikayat diganti dengan pandangan empiris-ilmiah.
2.      Adanya pandangan etnosentrisme diganti dengan pandangan nationsentris.

3.      Adanya pandangan sejarah kolonial-elitis diganti dengan sejarah bangsa Indonesia secara keseluruhan yang mencakup berbagai lapisan sosial.  

Entri Populer

 

My colorful world (Al - Donna Zahra Khairani) Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review